Buruh Geram Penetapan UMP 2026 Dinilai Tidak Sesuai Aspirasi
Para pekerja di Jakarta serta berbagai serikat buruh bersiap melancarkan aksi besar setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dirilis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah pemerintah daerah lainnya.
Penetapan ini memicu reaksi tajam dari kelompok buruh yang menilai angka yang ditetapkan jauh dari kebutuhan hidup layak, sehingga mereka menolak kebijakan tersebut dan menyatakan akan membawa masalah ini hingga ke ranah hukum nasional.
Penetapan UMP 2026 Memicu Kekecewaan
UMP Jakarta 2026 resmi ditetapkan sekitar angka Rp5,7 juta per bulan, naik tipis dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini didasarkan pada formula penghitungan yang menggunakan indeks alfa tertentu sebagai faktor penyesuaian terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Namun serikat buruh menganggap indeks yang digunakan terlalu rendah sehingga besaran UMP masih jauh dari yang mereka harapkan untuk mencukupi kebutuhan hidup layak.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta aliansi buruh lainnya menilai angka tersebut tidak adil.
Menurut mereka, apabila menggunakan indeks yang lebih tinggi seperti yang pernah direkomendasikan oleh serikat buruh, nilai UMP seharusnya bisa mencapai angka yang lebih tinggi untuk mencerminkan realitas biaya hidup pekerja di ibu kota.
Reaksi Buruh dan Aksi Terencana
Akibat dari kekecewaan itu, berbagai elemen buruh berencana menggelar aksi massa besar. Rencana aksi ini mencakup demonstrasi di sejumlah titik strategis seperti Istana Negara dan Balai Kota Jakarta sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.
Tidak hanya aksi di jalanan, buruh juga menyiapkan langkah hukum yang lebih formal dengan memasukkan aduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ini menunjukkan bahwa penolakan mereka bukan hanya bersifat emosional, tetapi juga didasari keinginan menempuh jalur hukum untuk menguji legitimasi keputusan pemerintah daerah.
Alasan Penolakan Dari Serikat Pekerja
Salah satu alasan paling menonjol di balik penolakan itu adalah ketidakpuasan terhadap penggunaan indeks tertentu dalam penghitungan UMP.
KSPI dan beberapa serikat lain merasa bahwa penggunaan indeks yang relatif rendah mampu menahan angka kenaikan upah terlalu kecil, padahal kebutuhan riil pekerja terus meningkat akibat tekanan biaya hidup di perkotaan besar seperti Jakarta.
Selain itu, ada juga kritik terhadap ketidaksesuaian angka UMP di Jakarta dibandingkan dengan daerah penyangga seperti Bekasi, yang menurut serikat buruh justru memiliki angka upah minimum sektoral lebih tinggi. Ini dianggap sebuah ironi mengingat Jakarta merupakan pusat ekonomi nasional.
Pemerintah dan Gubernur Bertahan Dengan Keputusan
Di sisi lain, pemerintah provinsi membela penetapan angka tersebut dengan alasan menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi daerah. Mereka menyatakan angka yang diputuskan merupakan hasil diskusi antara Dewan Pengupahan dan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam pernyataannya, pihak Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan tujuan menjaga iklim investasi dan kesinambungan pertumbuhan ekonomi, sambil tetap berkomitmen pada pemberian insentif yang dapat membantu pekerja mengurangi beban biaya hidup.
Seruan Evaluasi Dari Kelompok Buruh
Tak hanya menolak angka yang ditetapkan, beberapa organisasi buruh bahkan menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional. Mereka berharap dialog lebih intensif dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menghasilkan formula baru yang benar-benar berpihak pada kebutuhan pekerja di seluruh provinsi.
Kelompok buruh yang tergabung dalam asosiasi nasional menyerukan agar proses penetapan upah minimum provinsi berikutnya melibatkan serikat pekerja secara lebih mendalam sejak awal perumusan hingga keputusan final.
Tujuannya adalah agar suara buruh tidak hanya jadi isi pidato, tetapi juga dirasakan nyata dalam angka yang ditetapkan.
Dampak Sosial dan Ekonomi Penetapan UMP
Penetapan UMP memang tak lepas dari tantangan antara dua kepentingan besar: kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Bagi pekerja, angka upah minimum adalah soal pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, papan, dan sandang. Sedangkan bagi pengusaha, kenaikan upah terlalu tinggi dinilai bisa mempengaruhi daya saing dan biaya operasional.
Namun buruh menegaskan bahwa daya beli pekerja harus menjadi prioritas utama dalam penetapan upah yang layak. Mereka menilai upah minimum bukan sekadar angka administratif, tetapi dasar bagi kesejahteraan jutaan pekerja di Indonesia.
Menyongsong Tahun Baru dengan Ketidakpastian
Dengan rencana aksi massa, aduan hukum, dan seruan evaluasi kebijakan, suasana menyambut UMP 2026 terasa tegang. Baik pemerintah daerah maupun kelompok buruh saling mempertahankan posisi masing-masing. Yang pasti, isu upah minimum tetap menjadi topik hangat yang memengaruhi hubungan industrial dan stabilitas sosial menjelang tahun depan.
Untuk masyarakat umum, hal ini menjadi pengingat bahwa angka UMP bukan sekadar statistik, tetapi refleksi dari realitas hidup pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah. Konflik antara buruh dan pemerintah daerah kemungkinan bakal terus bergulir hingga adu argumen dan negosiasi menghasilkan titik temu.

Komentar
Posting Komentar