Hakim Menolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Dinilai Sah
Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan & Kebudayaan, Nadiem Makarim, berakhir dengan keputusan: permohonan ditolak. Dengan putusan ini, penetapan status tersangka terhadap Nadiem dinyatakan sah secara hukum dan proses penyidikan tetap berjalan.
Penolakan Praperadilan dan Implikasinya
Status Tersangka Bertahan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Artinya, proses hukum terhadap dirinya tidak terganggu oleh upaya praperadilan dan status tersangka tetap berlaku.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Nadiem sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, tindakan hukum sebelumnya dianggap sah.
Alasan Penolakan
Beberapa aspek yang menjadi dasar pertimbangan hakim antara lain:
-
Penetapan tersangka sudah didasarkan pada minimal dua alat bukti sah, sesuai ketentuan hukum acara pidana.
-
Prosedur pemberitahuan status tersangka sudah dilakukan secara formal.
-
Hakim menolak masuk ke aspek materi perkara (isi kasus), karena praperadilan hanya menilai aspek formil dari proses penetapan tersangka.
-
Penahanan terhadap Nadiem juga dianggap wajar berdasarkan risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau tindak pidana berulang.
Dengan demikian, permohonan praperadilan dinilai tidak memiliki dasar cukup untuk membatalkan proses penyidikan yang sudah berjalan.
Lika-Liku Proses Hukum dalam Kasus Nadiem
Perjalanan Penetapan Tersangka
Sebelum menggugat ke praperadilan, Nadiem sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Penetapan ini menimbulkan kontroversi karena sejumlah pihak mempertanyakan apakah bukti telah cukup dan prosedur telah dilalui dengan benar.
Nadiem dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum untuk membatalkan status tersangka tersebut. Namun langkah itu gagal.
Batasan Praperadilan
Dalam praktik hukum di Indonesia, praperadilan hanya berwenang memeriksa dari sudut formalitas dan prosedur, bukan substansi atau kualitas alat bukti yang dikemukakan dalam penyidikan utama. Hakim praperadilan tidak dapat menilai validitas bukti secara mendalam atau membatalkan perkara pokok.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa praperadilan tidak boleh menjadi pengganti persidangan pokok, serta menegaskan bahwa pengujian kualitas bukti melampaui kewenangannya.
Dampak Keputusan & Langkah Berikutnya
Lanjutan Proses Penyidikan
Dengan praperadilan ditolak, Kejaksaan Agung atau pihak penegak hukum dapat melanjutkan proses penyidikan tanpa hambatan. Nadiem akan tetap menjalani status tersangka dan segala kewenangan penyidik dapat digunakan sesuai regulasi.
Strategi Pembelaan
Kuasa hukum Nadiem kemungkinan akan menggunakan jalur biasa dalam persidangan untuk membantah substansi kasus dan bukti yang diajukan terhadap kliennya. Strategi ini akan berkutat pada pembuktian di pengadilan pokok, bukan di arena praperadilan.
Publik & Persepsi Masyarakat
Keputusan ini berpotensi mempengaruhi persepsi publik terkait kedalaman pemeriksaan terhadap aparat penegak hukum. Sebagian pihak mungkin menilai bahwa hakim terlalu “mengamplop” kewenangan praperadilan. Namun sebagian lain mengapresiasi bahwa prosedur formal terlihat ditegakkan.
Bagi Nadiem sendiri, penolakan praperadilan berarti tidak ada jeda formal dalam proses hukum; ia harus berkonsentrasi pada pembelaan di level utama.

Comments
Post a Comment